Refleksi Akhir Tahun- Rapot Buram Kepemimpinan SBY-Boediono

>> Jumat, 18 Januari 2013


Semenjak terpilihnya rejim SBY-Boediono untuk memimpin negara, praktek kapitalisme semakin dimatangkan dengan berbagai kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan. Mulai dari aspek kebijakan ekonomi sampai dengan politis yang kapasitasnya adalah kepentingan kapitalisasi borjuasi serta pembungkaman demokrasi.

Dari sektor produktif, Indonesia menjadi sasaran investasi. Sumber Daya Alam (tambang, mineral, perkebunan)  yang sangat potensial untuk diekplorasi dan  dieksploitasi. Sedangkan produksi teknologi tinggi sudah ada dalam skala masif di wilayah Eropa dan AS, berikutnya adalah Taiwan. Sehingga Indonesia tidak lagi memproduksi teknologi tetapi diprioritaskan untuk manufacturing (pengolahan) dan assembly (perakitan).  Untuk memindahkan produksi massal ke Indonesia, menggantikan Cina misalnya, dibutuhkan 1,5 milyar manusia yang harus dibiayai, sehingga tidak dilakukan.  

Inilah landasan pembangunan Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) yang bertujuan untuk menawarkan kepada investor atau pemodal apa saja potensi-potensi dalam negeri Indonesia, syarat-syarat yang dibutuhkan untuk investasi, dsb. Yang dikonsepkan di dalam MP3EI ini adalah investasi jangka panjang. 

Keberpihakan rejim SBY-Boediono atas kapitalisme yang menindas tentu sangat tidak dapat dibiarkan, agar tidak semakin sekarat masarakyat yang mayoritas terkena dampak dari kapitalisme itu senidiri.

Dampak yang sudah membentang didepan mata adalah penghancuran tanah atau potensi agraria yang merugikan kaum tani, masyarakat adat dan masyarakat pedesaan, juga penghancuran lingkungan. Proyek lanjutan pendukung MP3EI adalah MP3KI (Masterplan Program Perencanaan Penanggulangan Kemiskinan Indonesia) agar dampak ekonomi dan sosial yang diakibatkan oleh MP3EI tidak besar.

Program MP3KI antara lain bantuan CSR, pembangunan rumah sakit, perumahan buruh, jampersal, PNPM, dll. Banyak program PNPM adalah juga infrastuktur, misalnya pembangunan jalan, dsb.

Dibanding program-program jaringan pengaman sosial sebelumnya, MP3KI ini sekilas tampak lebih sistematis dan luas cakupanny\a, sehingga tingkat ilusi dan peredaman konflik sosial lebih ‘profesional’ dilakukan.

Melalui MP3KI ini tampak bahwa konsep neoliberalisme, dimana negara tidak campur tangan untuk urusan-urusan perlindungan sosial masyarakat, tidak dijalankan. Namun demikian sejak awal neoliberalisme sendiri tidak pernah dijalankan di negeri-negeri asalnya: AS dan Eropa, karena sejak awal pemerintah neoliberal AS dan Eropa tidak pernah benar-benar meliberalisasi berbagai sektor publik mereka, dan memertahankan subsidi. Hanya belakangan ini saja, semenjak krisis menghebat, pemerintah AS-Eropa meningkatkan kebijakan neoliberalnya dengan hebat menyerang berbagai hak sosial rakyat melalui kebijakan penghematan (austerity).

Dari aspek politik, Pasca 13 tahun reformasi kadar demokrasi semakin jauh menurun, semakin sedikit ruang demokrasi yang sudah diperjuangkan.

Sudah sejak tahun 2011 kita dapat saksikan peningkatan kekerasan rejim melalui aparat,militer dan alat reaksioner. Berbagai kasus kekerasan terjadi dalam konflik tanah, perkebunan, kebebasan beragama, dan radikalisasi buruh yang indikasinya terjadi ketika berhadapan langsung dengan perusahaan.

Hal ini berjalan sesuai dengan produk UU anti demokrasi yang dihasilkan oleh parlemen, yang semakin jelas memperlihatkan keberpihakannya pada stabilitas modal. Direncanakan ada sekitar 12 UU yang akan melibatkan tentara di dalam penanganan konflik.

Penyelesaian konflik kekerasan melalui tuntutan untuk meningkatkan keterlibatan aparat keamanan dalam penyelesaian konflik, khususnya tentara. Polisi saat ini, bahkan, dianggap tidak cukup bisa menangani konflik sosial—kasus Bima dan keamanan Papua dijadikan contoh bagi penguatan tentara.

Terkait situasional di atas, maka sangat masuk akal dan relevan jenis UU anti demokrasi yang sudah disahkan negara maupun RUU yang menanti untuk disahkan, seperti RUU Komponen Cadangan Negara, RUU Kamnas, RUU KUHAP, RUU Minerba—menggantikan UU Minerba yang sebelumnya, RUU Pertanahan. Pemberian legitimasi lebih besar pada aparat negara—khususnya tentara—untuk masuk ke dalam ranah ekonomi, politik dan sosial semakin nyata dijamin dalam UU & RUU tersebut. Selain melibatkan tentara logika politik yang menjadi nyawa dari RUU Anti demokrasi tersebut juga pembatasan partisipasi rakyat melalui pembatasan hak berkumpul dan berorganisasi, berjuang (membatasi mogok misalnya), hak berkeyakinan dan ideologi, hak berekspresi, dst.

Dari gambaran situasional diatas, maka kami dari Pusat Perjuangan Mahasiswa Untuk Pembebasan Nasional PEMBEBASAN menyatakan sikap tegas untuk melawan sistem negara hari ini.


PROGRAM STRATEGIS

-         Nasionalisasi asset pertambangan dibawah kontrol rakyat
-         Industrialisasi pabrik nasional dibawah kontrol rakyat
-         Hapus hutang luar negri



PROGRAM MENDESAK

-         Pendidikan dan kesehatan gratis untuk rakyat
-         Lapangan pekerjaan untuk rakyat
-         Tanah modal dan tekhnologi untuk rakyat
-         Tangkap, adili, dan Sita harta koruptor

-         Tolak dan Cabut kebijakan Anti Demokrasi (RUU KamNas, UU Ormas, UU Intelejen)
-         Tolak keterlibatan militer didalam pemilu (Nasional & Daerah)
-         Tangkap dan adili para pelanggar HAM



2 komentar:

Dodoy Kudeter 18 Januari 2013 pukul 13.40  

siapa ini yang nulis, mantap..
jika simultan, akan lebih sempurnalah blog ini.

PEMBEBASAN KOLEKTIF KOTA SAMARINDA 20 Januari 2013 pukul 22.55  

acong bang ini yg nulis. ini pers release waktu aksi.

ada tulisan mu kah yg bisa di masuk kan dlm blog ini? :D

Posting Komentar

PEMBEBASAN SAMARINDA. Diberdayakan oleh Blogger.
Copyright © 2011. PEMBEBASAN Kolektif Wilayah Kalimantan Timur . All Rights Reserved
Design by Ikhsanhafiyudin | Blog
ihzone.web.id