Refleksi Akhir Tahun- Rapot Buram Kepemimpinan SBY-Boediono
>> Jumat, 18 Januari 2013
Semenjak
terpilihnya rejim SBY-Boediono untuk memimpin negara, praktek kapitalisme
semakin dimatangkan dengan berbagai kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan. Mulai
dari aspek kebijakan ekonomi sampai dengan politis yang kapasitasnya adalah
kepentingan kapitalisasi borjuasi serta pembungkaman demokrasi.
Dari sektor
produktif, Indonesia menjadi sasaran investasi. Sumber Daya Alam (tambang,
mineral, perkebunan) yang sangat potensial
untuk diekplorasi dan dieksploitasi. Sedangkan produksi teknologi tinggi
sudah ada dalam skala masif di wilayah Eropa dan AS, berikutnya adalah Taiwan.
Sehingga Indonesia tidak lagi memproduksi teknologi tetapi diprioritaskan untuk
manufacturing (pengolahan) dan assembly (perakitan). Untuk
memindahkan produksi massal ke Indonesia, menggantikan Cina misalnya,
dibutuhkan 1,5 milyar manusia yang harus dibiayai, sehingga tidak dilakukan.
Inilah
landasan pembangunan Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi
Indonesia (MP3EI) yang bertujuan untuk menawarkan kepada investor atau pemodal
apa saja potensi-potensi dalam negeri Indonesia, syarat-syarat yang dibutuhkan
untuk investasi, dsb. Yang dikonsepkan di dalam MP3EI ini adalah investasi
jangka panjang.
Keberpihakan
rejim SBY-Boediono atas kapitalisme yang menindas tentu sangat tidak dapat
dibiarkan, agar tidak semakin sekarat masarakyat yang mayoritas terkena dampak
dari kapitalisme itu senidiri.
Dampak yang
sudah membentang didepan mata adalah penghancuran tanah atau potensi agraria
yang merugikan kaum tani, masyarakat adat dan masyarakat pedesaan, juga
penghancuran lingkungan. Proyek lanjutan pendukung MP3EI adalah MP3KI
(Masterplan Program Perencanaan Penanggulangan Kemiskinan Indonesia) agar
dampak ekonomi dan sosial yang diakibatkan oleh MP3EI tidak besar.
Program MP3KI
antara lain bantuan CSR, pembangunan rumah sakit, perumahan buruh, jampersal,
PNPM, dll. Banyak program PNPM adalah juga infrastuktur, misalnya pembangunan
jalan, dsb.
Dibanding
program-program jaringan pengaman sosial sebelumnya, MP3KI ini sekilas tampak
lebih sistematis dan luas cakupanny\a, sehingga tingkat ilusi dan peredaman
konflik sosial lebih ‘profesional’ dilakukan.
Melalui MP3KI
ini tampak bahwa konsep neoliberalisme, dimana negara tidak campur tangan untuk
urusan-urusan perlindungan sosial masyarakat, tidak dijalankan. Namun demikian
sejak awal neoliberalisme sendiri tidak pernah dijalankan di negeri-negeri
asalnya: AS dan Eropa, karena sejak awal pemerintah neoliberal AS dan Eropa
tidak pernah benar-benar meliberalisasi berbagai sektor publik mereka, dan
memertahankan subsidi. Hanya belakangan ini saja, semenjak krisis menghebat,
pemerintah AS-Eropa meningkatkan kebijakan neoliberalnya dengan hebat menyerang
berbagai hak sosial rakyat melalui kebijakan penghematan (austerity).
Dari aspek politik,
Pasca 13 tahun reformasi kadar demokrasi semakin jauh menurun, semakin sedikit
ruang demokrasi yang sudah diperjuangkan.
Sudah sejak
tahun 2011 kita dapat saksikan peningkatan kekerasan rejim melalui aparat,militer
dan alat reaksioner. Berbagai kasus kekerasan terjadi dalam konflik tanah,
perkebunan, kebebasan beragama, dan radikalisasi buruh yang indikasinya terjadi
ketika berhadapan langsung dengan perusahaan.
Hal ini
berjalan sesuai dengan produk UU anti demokrasi yang dihasilkan oleh parlemen, yang
semakin jelas memperlihatkan keberpihakannya pada stabilitas modal.
Direncanakan ada sekitar 12 UU yang akan melibatkan tentara di dalam penanganan
konflik.
Penyelesaian
konflik kekerasan melalui tuntutan untuk meningkatkan keterlibatan aparat
keamanan dalam penyelesaian konflik, khususnya tentara. Polisi saat ini,
bahkan, dianggap tidak cukup bisa menangani konflik sosial—kasus Bima dan
keamanan Papua dijadikan contoh bagi penguatan tentara.
Terkait
situasional di atas, maka sangat masuk akal dan relevan jenis UU anti demokrasi
yang sudah disahkan negara maupun RUU yang menanti untuk disahkan, seperti RUU
Komponen Cadangan Negara, RUU Kamnas, RUU KUHAP, RUU Minerba—menggantikan UU
Minerba yang sebelumnya, RUU Pertanahan. Pemberian legitimasi lebih besar pada
aparat negara—khususnya tentara—untuk masuk ke dalam ranah ekonomi, politik dan
sosial semakin nyata dijamin dalam UU & RUU tersebut. Selain melibatkan
tentara logika politik yang menjadi nyawa dari RUU Anti demokrasi tersebut juga
pembatasan partisipasi rakyat melalui pembatasan hak berkumpul dan
berorganisasi, berjuang (membatasi mogok misalnya), hak berkeyakinan dan
ideologi, hak berekspresi, dst.
Dari gambaran
situasional diatas, maka kami dari Pusat Perjuangan Mahasiswa Untuk Pembebasan
Nasional PEMBEBASAN menyatakan sikap tegas untuk melawan sistem negara hari
ini.
PROGRAM STRATEGIS
-
Nasionalisasi
asset pertambangan dibawah kontrol rakyat
-
Industrialisasi
pabrik nasional dibawah kontrol rakyat
-
Hapus hutang
luar negri
PROGRAM MENDESAK
-
Pendidikan dan
kesehatan gratis untuk rakyat
-
Lapangan
pekerjaan untuk rakyat
-
Tanah modal dan
tekhnologi untuk rakyat
-
Tangkap, adili,
dan Sita harta koruptor
-
Tolak
keterlibatan militer didalam pemilu (Nasional & Daerah)
-
Tangkap dan
adili para pelanggar HAM
2 komentar:
siapa ini yang nulis, mantap..
jika simultan, akan lebih sempurnalah blog ini.
acong bang ini yg nulis. ini pers release waktu aksi.
ada tulisan mu kah yg bisa di masuk kan dlm blog ini? :D
Posting Komentar