KOMITE PERSIAPAN – FRONT GERAKAN MAHASISWA KERAKYATAN
(PEMBEBASAN KolKot Samarinda, Perempuan Mahardika ,KOMA PROGRESIF Samarinda, GMNI Cab.Samarinda, KM-Kaltim, , BEM Tekhnik UNMUL, BEM FISIP UNMUL, BEM UNMUL, HIMANEGA UNMUL, HIMIP UNMUL)
International Women’s Day 103th ( Hari perempuan Sedunia ke- 103)
International Womens Day (IWD) atau Hari Perempuan Se-Dunia yang diperingati pada tanggal 8 Maret adalah tonggak sejarah gerakan perempuan ketika terlibat dalam perubahan sosial dunia. Di tahun 1908, sebanyak 15.000 perempuan tumpah ruah di jalan menuntut hak-hak politik perempuan dan hak-hak buruh. Kemudian disetiap tahun, IWD diperingati untuk mengangkat dan memperjuangkan isu-isu perempuan. Yang diharapkan tidak hanya sebagai perayaan ceremonial saja. Kini sudah 103 tahun perjuangan rakyat dan perempuan untuk meraih cita-cita pengahapusan pendiskriminasian dan kesetaraan harus diperjuangkan lebih keras lagi karena melihat persoalan perempuan di Indonesia yang banyak sekali terdapat ketimpangan kesejahteraan dan tindak diskriminatif yang masih didapatkan oleh perempuan.
Saat ini Kondisi perempuan semakin memprihatinkan, angka kekerasan dan pelecehan seksual melonjak tajam. Untuk di Indonesia saja KOMNAS Perempuan mencatat dalam waktu tiga belas tahun terakhir kasus kekerasan seksual berjumlah 93.960 kasus kekerasan seksual terjadi dari total 400.939 kasus kekerasan yang dilaporkan. Artinya, setiap hari ada 20 perempuan menjadi korban kekerasan seksual. Kasus-kasus tersebut terjadi di dalam rumah/keluarga, tempat kerja, institusi pendidikan, alat transportasi publik, dan dalam berbagai konteks seperti konflik, migrasi, kekerasan atas nama agama, moralitas dan budaya.
Di tengah keprihatinan pada angka kekerasan seksual yang tinggi, masyarakat menangkap kelambatan dan ketidakseriusan aparat negara dalam menyelesaikan setiap kasus kekerasan seksual yang ada.Perlu perbaikan sistemik dalam menyikapi seluruh kasus terkait kekerasan seksual yang mencuat, bukannya memperbanyak Peraturan Daerah yang mengatur tubuh dan ekspresi perempuan.Tidak hanya dalam bentuk regulasi dan kebijakan, namun terlembaga dalam organisasi masyarakat. Perempuan dikontrol tubuhnya, pergaulannya, pakaiannya, bahkan cara duduk di motor pun diatur dilarang ngangkang. Inilah watak patriarki yang masih lekat melekat di masyarakat Indonesia.
Selain itu, sistem kapitalisme yang tidak tau menahu soal kesejahteraan masyarakat semakin menjerumuskan masyarakat dalam kemiskinan yang berlarut. Human traffiking, prostitusi, TKW tanpa perlindungan, upah dibayar murah dan tak setara adalah realitas perempuan miskin yang harus rela berkorban untuk menafkahi keluarganya dengan cara yang tinggi risikonya. 6,5 juta perempuan masih buta aksara, Indonesia masih menjadi negara dengan Angka Kematian Ibu dan Anak (AKIA) tertinggi se Asia-Tenggara menjadi cerminan bahwa sistem ini telah gagal dalam pelaksanaannya. Bahkan saat ini pemerintah sedang menyiapakan program MP3EI yang melancarkan dan mengutamakan arus modal infrastruktur yang dampaknya menjadikan masyarakat kecil semakin tergusur, dan negara telah menyiapkan UU anti demokrasi (Intelijen, Kamnas, Ormas) untuk menghalang gerakan apapun yang memprotes kebijakan yang dikeluarkan pemerintah. Hanya dengan kekuatan politik kemandirian lah yang mampu membebaskan bangsa dari segala keterpurukan yang di timpakan oleh sistem JAHAT Model Barat saat ini, menggantinya dengan sistem yang manusiawi dan membebaskan demi kemajuan bangsa yang lebih baik yaituSOSIALISME Indonesia.
Maka dari itu kami dari Komite Persiapan – Front Gerakan Mahasiswa Kerakyatanmengajak penduduk kota samarinda untuk bersama-sama memperjuangkan kesetaraan, keadilan dan kesejahteraan dan kami menuntut agar:
Quota 50% untuk perempuan dalam seluruh jabatan public (Baik Negeri atau Swasta)
Tolak segala bentuk kekerasan terhadap perempuan (pemerkosaan, pelecehan seksual, perdagangan perempuan, dsb)
Hapuskan Perda-perda yang bersifat diskriminatis terhadap perempuan dan tolak seluruh Kebijakan Anti – Demokrasi dan menghambat kemajuan tenaga produktif perempuan (Perda Syariah, RUU-KamNas, UU Ormas, UU Intelejen, dsb)
Berikan Pekerjaan dan upah layak terhadap perempuan tanpa diskriminasi seksual dan fisik
Cuti haid, hamil, melahirkan dan menyusui sesuai kebutuhan kesehatan perempuan tanpa syarat.
Turunkan semua harga kebutuhan pokok, BBM, TDL dsb
sediakan dapur umum, tempat Mencuci Umum, dan tempat Penitipan Anak
Pelayanan Kesehatan murah untuk masyarakat
Berikan Pendidikan gratis, ilmiah dan demokratik
"Bangun Persatuan Gerakan Rakyat Alternatif Demokratik Mandiri dan Setara…!!!"
KOMITE PERSIAPAN – FRONT GERAKAN MAHASISWA KERAKYATAN
(PEMBEBASAN KolKot Samarinda, Perempuan Mahardika ,KOMA PROGRESIF
Samarinda, GMNI Cab.Samarinda, KM-Kaltim, , BEM Tekhnik UNMUL, BEM FISIP
UNMUL, BEM UNMUL, HIMANEGA UNMUL, HIMIP UNMUL)
International Women’s Day 103th ( Hari perempuan Sedunia ke- 103)
International Womens Day (IWD) atau Hari Perempuan Se-Dunia yang
diperingati pada tanggal 8 Maret adalah tonggak sejarah gerakan
perempuan ketika terlibat dalam perubahan sosial dunia. Di tahun 1908,
sebanyak 15.000 perempuan tumpah ruah di jalan menuntut hak-hak politik
perempuan dan hak-hak buruh. Kemudian disetiap tahun, IWD diperingati
untuk mengangkat dan memperjuangkan isu-isu perempuan. Yang diharapkan
tidak hanya sebagai perayaan ceremonial saja. Kini sudah 103 tahun
perjuangan rakyat dan perempuan untuk meraih cita-cita pengahapusan
pendiskriminasian dan kesetaraan harus diperjuangkan lebih keras lagi
karena melihat persoalan perempuan di Indonesia yang banyak sekali
terdapat ketimpangan kesejahteraan dan tindak diskriminatif yang masih
didapatkan oleh perempuan.
Saat ini Kondisi perempuan semakin memprihatinkan, angka kekerasan dan
pelecehan seksual melonjak tajam. Untuk di Indonesia saja KOMNAS
Perempuan mencatat dalam waktu tiga belas tahun terakhir kasus kekerasan
seksual berjumlah 93.960 kasus kekerasan seksual terjadi dari total
400.939 kasus kekerasan yang dilaporkan. Artinya, setiap hari ada 20
perempuan menjadi korban kekerasan seksual. Kasus-kasus tersebut terjadi
di dalam rumah/keluarga, tempat kerja, institusi pendidikan, alat
transportasi publik, dan dalam berbagai konteks seperti konflik,
migrasi, kekerasan atas nama agama, moralitas dan budaya.
Di tengah keprihatinan pada angka kekerasan seksual yang tinggi,
masyarakat menangkap kelambatan dan ketidakseriusan aparat negara dalam
menyelesaikan setiap kasus kekerasan seksual yang ada.Perlu perbaikan
sistemik dalam menyikapi seluruh kasus terkait kekerasan seksual yang
mencuat, bukannya memperbanyak Peraturan Daerah yang mengatur tubuh dan
ekspresi perempuan.Tidak hanya dalam bentuk regulasi dan kebijakan,
namun terlembaga dalam organisasi masyarakat. Perempuan dikontrol
tubuhnya, pergaulannya, pakaiannya, bahkan cara duduk di motor pun
diatur dilarang ngangkang. Inilah watak patriarki yang masih lekat
melekat di masyarakat Indonesia.
Selain itu, sistem kapitalisme yang tidak tau menahu soal kesejahteraan
masyarakat semakin menjerumuskan masyarakat dalam kemiskinan yang
berlarut. Human traffiking, prostitusi, TKW tanpa perlindungan, upah
dibayar murah dan tak setara adalah realitas perempuan miskin yang harus
rela berkorban untuk menafkahi keluarganya dengan cara yang tinggi
risikonya. 6,5 juta perempuan masih buta aksara, Indonesia masih menjadi
negara dengan Angka Kematian Ibu dan Anak (AKIA) tertinggi se
Asia-Tenggara menjadi cerminan bahwa sistem ini telah gagal dalam
pelaksanaannya. Bahkan saat ini pemerintah sedang menyiapakan program
MP3EI yang melancarkan dan mengutamakan arus modal infrastruktur yang
dampaknya menjadikan masyarakat kecil semakin tergusur, dan negara telah
menyiapkan UU anti demokrasi (Intelijen, Kamnas, Ormas) untuk
menghalang gerakan apapun yang memprotes kebijakan yang dikeluarkan
pemerintah. Hanya dengan kekuatan politik kemandirian lah yang mampu
membebaskan bangsa dari segala keterpurukan yang di timpakan oleh sistem
JAHAT Model Barat saat ini, menggantinya dengan sistem yang manusiawi
dan membebaskan demi kemajuan bangsa yang lebih baik yaitu SOSIALISME Indonesia.
Maka dari itu kami dari Komite Persiapan – Front Gerakan Mahasiswa Kerakyatan
mengajak penduduk kota samarinda untuk bersama-sama memperjuangkan
kesetaraan, keadilan dan kesejahteraan dan kami menuntut agar:
Quota 50% untuk perempuan dalam seluruh jabatan public (Baik Negeri atau Swasta)
Tolak segala bentuk kekerasan terhadap perempuan (pemerkosaan, pelecehan seksual, perdagangan perempuan, dsb)
Hapuskan Perda-perda yang bersifat diskriminatis terhadap perempuan
dan tolak seluruh Kebijakan Anti – Demokrasi dan menghambat kemajuan
tenaga produktif perempuan (Perda Syariah, RUU-KamNas, UU Ormas, UU
Intelejen, dsb)
Berikan Pekerjaan dan upah layak terhadap perempuan tanpa diskriminasi seksual dan fisik
Cuti haid, hamil, melahirkan dan menyusui sesuai kebutuhan kesehatan perempuan tanpa syarat.
Turunkan semua harga kebutuhan pokok, BBM, TDL dsb
Sediakan dapur umum, tempat Mencuci Umum, dan tempat Penitipan Anak
Pelayanan Kesehatan murah untuk masyarakat
Berikan Pendidikan gratis, ilmiah, feminism, ekologis dan demokratik
"Bangun Persatuan Gerakan Rakyat Alternatif Demokratik Mandiri dan Setara…!!!"
Kami juga turut berduka atas wafatnya Hugo Chaves. Dimana beliau merupakan icon Anti- Imperialis yang semangat perjuangannya tidak akan pernah luntur. Jiwa perlawananmu terhadap penindasan akan terus ada sepanjang massa di hati kami.
KOMITE PERSIAPAN - FRONT GERAKAN MAHASISWA KERAKYATAN
(PEMBEBASAN KolKot Samarinda, KOMA PROGRESIF Samarinda, GMNI Cab.Samarinda, KM-Kaltim, Perempuan Mahardika)
“Mari kita memperingati kartini, tapi bukan dari sudut pandang domestik rumah seperti dia adalah gadis pingitan lalu dinikahkan secara paksa lalu melahirkan lalu mati. Coba singkirkan sejenak kenangan itu dan alihkan pikiran pada bagaimana cara kartini melawan itu semua, melawan kesepian karena pingitan, melawan arus kekuasaan besar penjajahan dari dinding tebal kotak penjara kabupaten menyekap bertahun-tahun. –Pramodya Ananta Toer-“
Tanggal 8 maret, yang kita kenal sebagai hari perempuan Se-Dunia “International Women Day” merupakan hari untuk memperingati suatu keberhasilan gerakan rakyat dan perempuan dalam menuntut haknya atas kesejahteraan, demokratisasi, dan partisipasi politik sehingga laki-laki dan perempuan mempunyai hak yang sama, inilah yang menjadi tonggak awal atas peringatan International Women Day (Hari Perempuan Se-Dunia) ini.
Perempuan adalah dia yang ada didapur, perempuan adalah dia yang menjaga dan mengurusi keluarga, perempuan adalah dia yang tunduk dan patuh pada suami ketika menikah, perempuan adalah dia yang bahkan tunduk pada kekasih (pacar). ”Apakah benar perempuan adalah yang dikatakan diatas?” Mungkin kita dapat menilai dan mendiskusikannya, agar kita dapat lebih memahami masalah dan problematika yang terjadi di tengah masyarakat.
Kini sudah 103th sejarah perjuangan rakyat dan perempuan untuk mendapatkan haknya dalam berpartisipasi politik, akan tetapi yang menjadi pertanyaannya kemudian adalah “Apakah hak rakyat dan perempuan hanyalah itu saja (berpartisipasi politik)?. Tentu saja jawabnnya tidak, karena kapitalisme dan Pemerintahan SBY-Budiono –ataupun pemerintahan sebelumnya-- yang mengabdikan dirinya pada kepentingan modal, berserta agen-agennya telah melemahkan dan menghancurkan idelogi, politik, dan organisasi rakyat yang berbudaya maju dan mandiri.
Hal ini juga dipengaruhi oleh patokan nilai tertentu dalam suatu masyarakat atau budaya sosial, serta dikarenakan doktrin dan ajaran dari norma yang seharusnya disadari bahwa norma dan nilai tersebut menyebabkan rasa tidak nyaman, memberi rasa takut, dsb. Namun permasalahan utama dari ketertindasan perempuan itu sendiri adalah dikarenakan system kaipitalisme yang kemudian membuat perempuan menjadi objek yang tereksploitasi, dan tersingkir dari lapangan produksi.
Oleh karenanya, kami dari KP-FGMK menuntut agar:
1. Mendorong terjadinya peningkatan dan partisipasi perempuan dalam seluruh bidang Politik dan Produksi, untuk itu pemerintah harus:
Menyediakan teknologi yang ramah gender
Menetapkan Quota 50% dalam seluruh jabatan publik
Menyediakan dapur umum, tempat Mencuci Umum, dan tempat Penitipan Anak
2. Melawan akses-akses penindasan oleh kapitalisme:
Hak cuti haid dan melahirkan
Diskriminasi upah bagi bagi perempuan
Kesehatan murah terutama perlindungan atas alat reproduksi perempuan
Turunkan semua harga kebutuhan pokok, BBM, TDL dsb.
Pendidikan gratis, ilmiah dan demokratik
3. Melawan Perda-perda yang bersifat diskriminatis terhadap perempuan dan menolak seluruh Kebijakan Anti – Demokrasi(RUU-KamNas, UU Ormas, UU Intelejen, dsb)
4. Menolak segala bentuk kekerasan terhadap perempuan (pemerkosaan, pelecehan seksual, perdagangan perempuan, dsb)
Kami Juga Menyerukan:
Bagi semua elemen masyarakat agar terlibat dalam aksi memperingati Hari Perempuan Se-Dunia (International Women Day) pada tanggal 08 Maret 2013
Bagi yang tidak dapat terlibat Aksi agar kiranya dapat bersolidaritas dengan menggunakan/memakai baju berwarna hitam pada tanggal 8 Maret 2013.
Ajak teman, kawan, sahabat, keluarga, berserta sanak saudara dalam memperingati Hari Perempuan Internasional
"Bangun Persatuan Gerakan Rakyat Alternatif Demokratik Mandiri dan Setara…!!!"
Semenjak
terpilihnya rejim SBY-Boediono untuk memimpin negara, praktek kapitalisme
semakin dimatangkan dengan berbagai kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan. Mulai
dari aspek kebijakan ekonomi sampai dengan politis yang kapasitasnya adalah
kepentingan kapitalisasi borjuasi serta pembungkaman demokrasi.
Dari sektor
produktif, Indonesia menjadi sasaran investasi. Sumber Daya Alam (tambang,
mineral, perkebunan) yang sangat potensial
untuk diekplorasi dan dieksploitasi. Sedangkan produksi teknologi tinggi
sudah ada dalam skala masif di wilayah Eropa dan AS, berikutnya adalah Taiwan.
Sehingga Indonesia tidak lagi memproduksi teknologi tetapi diprioritaskan untuk
manufacturing (pengolahan) dan assembly (perakitan). Untuk
memindahkan produksi massal ke Indonesia, menggantikan Cina misalnya,
dibutuhkan 1,5 milyar manusia yang harus dibiayai, sehingga tidak dilakukan.
Petani adalah subyek yang sangat penting di Indonesia, namun hingga kini nasib petani kecil masih sangat memprihatinkan. Kemiskinan yang mendera petani tak kunjung tuntas, bahkan ada kecenderung meningkat. kaum tani Indonesia pada era ini didera kemiskinan yang akut akibat liberalisasi ekonomi yang semakin intensif. Pendapatan petani terus menurun, sementara biaya produksi semakin melonjak naik, belum lagi biaya hidup yang makin membengkak. Pasar dalam negeri dibanjiri produk pangan impor dalam jumlah besar, yang menjatuhkan produk petani. Proteksi terhadap produk-produk pertanian dihapuskan satu per satu oleh pemerintah.
Sejumlah negara maju seperti AS, Autralia dan lain-lain telah memaksakan kepentingan pasar mereka dalam Agreement on Agriculture (AOA), IMF dan Bank Dunia dan kesepakatan perdagangan bilateral yang agresif untuk mendorong liberalisasi perdagangan. IMF menekan pemerintah Indonesia untuk menurunkan tarif impor beras sampai 0% dan pada saat yang hampir bersamaan menyarankan untuk mencabut subsidi pupuk tanpa kompensasi apapun bagi petani. Melikuidasi peran BULOG sebagai satu satunya alat perlindungan harga dan penyangga stok beras nasional dan lain sebagainya.
Kolektif Nasional Pusat Perjuangan Mahasiswa untuk Pembebasan Nasional (PEMBEBASAN)
Jl. Tebet Timur III J, No. 1B, Jakarta Selatan Email: kn.pembebasan@gmail.com Weblog: www.pembebasan-pusat.blogspot.com Kontak: 085696708285/081227000245
Seruan Terbuka
Sukseskan Pemogokan 1 Juta Buruh
September 2012
Ayo, Gerakan Mahasiswa, Sukseskan Aksi Pemogokan 1 Juta Buruh!!
“The philosophers have only interpreted the world, in
various ways; the point is to change it.”
(Marx)
Sidney
Hook - Sang filsuf pragmatis Amerika itu yang kemudian membuat suatu buku berjudul
The Nation. Dengan mengutip tulisan Hook, dengan menggunakan logika
berpikirnya, ia mengatakan bahwa Marxisme
bukanlah dogma, mitos, atau ilmu pengetahuan ilmiah obyektif, tetapi sebuah
metode realistik dari aksi kelas.
Kita
tahu bahwa Sidney Hook pernah dikenal sebagai seorang ahli filsafat Karl Marx
dan menganggap dirinya seorang Marxis. Karir pemikirannya juga sangat cemerlang
dalam bidang Marxisme. Dia pernah menghadiri ceramah Karl Korsch di Berlin pada
tahun 1928 dan juga pernah melakukan penelitian di Institut Marx-Engels di
Moskow pada musim panas tahun 1929. Hook juga banyak menulis tentang Uni
Soviet. Tetapi pada tahun 1932, dia berseberangan dengan Komintern dan berdiri
di garis kaum Marxis yang menentang Stalin.
Mewujudkan
pendidikan kerakyatan, menggugat sistem pendidikan yang kapitalistik
Oleh:
barrapravda
•
Mukaddimah
Manusia,
memiliki kemampuan untuk mengembangkan hal-hal baru dalam kehidupannya.
Menciptakan alat-alat kerja dan memperbaharuinya secara terus menerus
dengan modal ilmu pengetahuan. Manusia, berkat kemampuannya bergagasan
pulalah ia sanggup untuk mempertahankan hidup. Karena, ’Naluri utama
seorang manusia adalah bertahan hidup’. Sedangkan, untuk bertahan hidup,
manusia memiliki dua kebutuhan hidup (primer dan sekunder). Kebutuhan
hidup yang primer menurut Marx adalah: kebutuhan yang materiil (makan,
minum, berproduksi). Sedangkan kebutuhan sekundernya (spirituil) adalah
kebutuhan agar manusia mendapatkan ketenangan jiwa, agar manusia menjadi
baik (memberikan kebaikan pada tiap manusia), jujur, bertanggung jawab
dan berdisiplin. Untuk memenuhi kebutuhan materiil tadi (makan, minum,
berproduksi), manusisa butuh yang namanya KERJA. Baik itu KERJA PRODUKSI
maupun KERJA SOSIAL. KERJA SOSIAL itu sendiri adalah kerja secara
kognitif (kesadaran). Makna KERJA adalah merubah sesuatu hal menjadi hal
yang berbeda/baru dari sebelumnya. Salah satu kerja sosial yang akan
kita bahas di sini adalah kerja yang dapat merubah kondisi masyarakat
menjadi yang lebih baru (lebih baik/bermartabat). Contoh kerja sosial
adalah, merubah manusia sakit menjadi sehat, tidak mengerti menjadi
mengerti, tidak berilmu pengetahuan menjadi berilmu pengetahuan, ”bodoh”
menjadi pandai. Tidak berpendidikan menjadi berpendidikan.
Sikap Politik Solidaritas dan dukungan penuh
terhadap perjuangan rakyat dalam Forum Paguyuban Petani Kebumen Selatan
(FPPKS) di Urutsewu Desa Setro Jenar, Kecamatan Bulus Pesantren,
Kabupaten Kebumen Jawa Tengah.
Peristiwa penembakan petani/rakyat yang dilakukan
aparat TNI/Polisi-Brimob bukan baru kali ini terjadi, sudah seringkali
arogansi dan keserakahan militer mengakibatkan jatuhnya korban di pihak
warga/petani. Arogan, congkak, serakah, sok jago dan berkuasa atas nyawa
dengan menenteng senjata, itulah wajah militer saat ini. Perseteruan
antara warga Urut Sewu dan tentara/militer pun bukan kali ini saja.
Perseteruan yang disebabkan oleh klaim palsu dari pihak TNI-AD atas
tanah warga Urut Sewu yang dijadikan sebagai area latihan perang telah
beberapa kali merugikan warga. Tanah warga yang ditanami berbagai
komoditi tanaman pangan menjadi rusak akibat dipakainya tanah produktif
tersebut untuk latihan perang. Bahkan, pada tahun 1987, beberapa anak
kehilangan nyawa akibat meledaknya sisa-sisa bom yang tergeletak di atas
tanah warga.
Atas arogansi aparat
yang menewaskan warga di Blok Tiaka Kab. Morowali
Kekerasan masih menjadi senjata utama pemerintahan
SBY-Boediono dalam menjawab tuntutan rakyat.
Kolaborasi antara perusahaan-perusahaan profit dengan
institusi negara (eksekutif, aparat, pemerintah, dll) berlangsung begitu
harmonis dalam memberikan pengamanan ekstra untuk kelangsungan
eksploitasi kekayaan alam. Arogansi aparat keamanan di Blok Tiaka Kab.
Morowali menunjukkan bahwa perusahaan yang sedang mengeksploitasi sumber
daya alam (berikut manusianya) menggunakan intitusi kekerasan negara
untuk mengamankan perusahaan dari pergolakan rakyat yang lambat laun
menyadari bahwa mereka (perusahaan-perusahaan tersebut—koorporasi dan
negara) merupakan sumber dari kesengsaraan mereka. Kekerasan militer
terhadap rakyatnya sudah terlalu sering terjadi. Insiden di Kab.
Morowali merupakan rangkaian panjang kejahatan aparat kemanan yang akan
terus ada.
Produksi
Materi (Barang-barang) Kebutuhan Merupakan Basis dari Kehidupan Sosial
Banyak
pendapat mengenai siapa/apa yang menyebabkan adanya perkembangan
masyarakat.
Seorang agamawan misalnya, mengatakan perkembangan masyarakat itu
adalah takdir Tuhan. Tapi, ilmu
pengetahuan dan praktek membuktikan bahwa tidak ada kekuatan
supranatural yang
mendorong perkembangan masyarakat. Sementara para ilmuwan borjuis
berpendapat
bahwa perkembangan sosial tergantung pada lingkungan alam, yakni kondisi
alam
semisal iklim, tanah, mineral, dan lain-lain. Memang benar bahwa kondisi
alam
memang salah satu faktor yang mempengaruhi perkembangan masyarakat, tapi
itu tidak menentukan. Sebagai bukti, selama
300 tahun telah terjadi suksesi (pergantian) sistem sosial di Eropa
Barat dan
bahkan terjadi empat kali di Eropa Tengah dan Timur; namun selama
periode
tersebut kondisi alam di Eropa belum
pernah mengalami perubahan sama sekali. Beberapa orang berpendapat bahwa
arah
perkembangan sejarah hanya tergantung pada kehendak para tokoh negarawan
yang
ada, para jenderal dan sebagainya. Kenyataannya, sebaliknya, para
tokoh-tokoh
bisa mendukung ataupun menghambat suatu perubahan, namun mereka tak
mampu
menentukan arah sejarah.
Kepada Marxisme seringkali dinyatakan keberatan bahwa ajaran-ajarannya selalu
memihak, sehingga bersifat berat sebelah dan tidak mungkin obyektif, demikian
kata lawan-lawan Marxisme.
Lenin pernah berkata : ‘Penyelidikan terhadap hubungan-hubungan produksi
didalam suatu masyarakat tertentu menurut sejarah, dalam kelahirannya,
perkembangannya, dan keruntuhannya. Demikianlah isi dari ajaran ekonomi Marx’.
Jadi, ajaran ekonomi Marxis harus mempelajari hukum-hukum ekonomi yang berlaku
didalam masyarakat yang diselidikinya. Hukum ekonomi merupakan hukum-hukum
obyektif dan dalam hal ini sepenuhnya sama dengan hukum-hukum obyektif yang
berlaku dalam alam. Tetapi berbeda dengan hukum alam, hukum ekonomi berlaku
didalam masyarakat dan langsung mengenai kepentingan-kepentingan manusia,
golongan-golongan manusia, atau klas-klas. Ada klas yang diuntungkan oleh
berlakunya suatu hukum ekonomi tertentu, ada yang dirugikan oleh hukum itu.
Oleh sebab itu, timbul sikap yang berbeda-beda dari berbagai klas itu terhadap
hukum tersebut. Mereka yang diuntungkan berkepentingan akan segera
terlaksananya hukum itu, berusaha mengenalnya dan menggunakannya. Sedangkan
klas yang dirugikan berusaha sekuat-kuatnya melawan hukum itu, berusaha
menutup-nutupinya atau memutarbalikkannya. Misalnya, hukum bahwa feodalisme
pada tingkat perkembangannya yang tertentu harus diganti oleh kapitalisme,
digunakan oleh klas borjuis dengan melaksanakan revolusi borjuis anti feodal,
sebagaimana antara lain terjadi di Perancis ( 1789 ). Dipihak lain, kaum
bangsawan feodal melakukan segala daya upaya untuk menggagalkan revolusi itu
dan merebut kembali kekuasaan negara.
Begitu juga di Indonesia, kita sendiri berpengalaman bagaimana kaum penjajah
dengan sarjana-sarjananya, betapa ilmiahpun dasar pendidikannya, tidak dapat
atau tidak mau mengenal hukum obyektif bahwa penjajahan melahirkan perlawanan
rakyat yang menentang penjajahan dan berjuang untuk kemerdekaan nasional dan
bahwa kemerdekaan nasional adalah sesuatu yang tidak terelakkan. Oleh sebab itu
timbul bermacam-macam teori yang dalam bentuk kasarnya terang-terangan
menyatakan keunggulan ( superioritas ) bangsa penjajah atas bangsa yang dijajah
dan dalam bentuk halusnya menggambarkan penjajahan sebagai pelaksanaan
kewajiban suci bangsa-bangsa maju untuk membantu bangsa-bangsa terbelakang.
Demikianlah, kita melihat bahwa kepentingan yang bertentangan dengan suatu
hukum obyektf membuat klas itu buta terhadap hukum itu, sedangkan kepentingan
yang sesuai membuat klas itu melek terhadap hukum itu. Oleh sebab itu, suatu
ilmu sosial termasuk ilmu ekonomi politik, dapat bersifat benar-benar ilmiah
dan obyektif, bukannya dengan berdiri diatas klas-klas tidak memihak kesana
kemari, tetapi justru dengan secara teguh memihak pendirian klas yang maju,
klas yang kepentingannya sepenuhnya sesuai dengan hukum-hukum perkembangan
sejarah. Klas semacam ini adalah klas pekerja, karena klas
pekerja timbul dalam masyarakat kapitalis, sistim masyarakat terakhir yang
berdasarkan penghisapan atas manusia oleh manusia. Klas pekerja hanya mungkin
sampai pada tujuan perjuangannya, jika sistim kapitalis hapus sama sekali.
Pada jaman kita sekarang sudah jelas, bahwa perkembangan masyarakat manusia diseluruh
dunia yang menuju terwujudnya masyarakat tanpa penghisapan atas manusia oleh
manusia merupakan hukum perkembangan yang obyektif. Dengan membebaskan diri
dari kapitalisme, klas pekerja akan menamatkan riwayat segala bentuk
penghisapan, maka dengan sendirinya ia merupakan satu-satunya klas yang
kepentingannya sepenuhnya sesuai dengan hukum perkembangan tersebut. Oleh sebab
itu, Marxisme dengan ajaran ekonominya yang mendasarkan diri pada pendirian
klas pekerja, justru merupakan ajaran yang ilmiah dan obyektif, karena ia
berpihak pada sesuatu yang sedang berjuang untuk suatu perspektif yang
obyektif, yaitu masyarakat tanpa penghisapan atas manusia oleh manusia. Sejarah
gerakan buruh sedunia dan juga gerakan kemerdekaan nasional kita sendiri
membuktikan bahwa setiap orang yang dengan jujur menginginkan serta
memperjuangkan pembebasan manusia dari segala macam penindasan, dapat memahami
Marxisme dan mempergunakannya bagi kemajuan masyarakat manusia.
----Senin 09 juli 2012 - Sejumlahmahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Tolak Komersialisasi Pendidikan menggelar aksi untuk menolak Rancangan Undang-Undang Perguruan Tinggi, mereka menyatakan sikap dengan mengadakan menggelagar spanduk bertuliskan SELAMAT DATANG DIKAMPUS ANTI RAKYAT MISKIN didepan kampus universitas mulawarman. ----
TOLAK RUU PT
“pendidikan adalah hak rakyat.
Rakyat memiliki hak untuk memperoleh pendidikan yang layak dan pemerintah
berkewajiban memberikan kesempatan kepada rakyat untuk mengenyam pendidikan.
Pemerintah seharusnya memperhatikan aturan yang telah disepakati secara
konsensus itu.” Pasal 31 UUD 1945
Ayat (2)
Sesuai dengan pasal
yang berbunyi di atas, seharusnya Rakyat Indonesia dapat memperoleh pendidikan
yang layak dan pemerintah berkewajiban memberikan kesempatan kepada rakyat
untuk mengenyam pendidikan. Tapi kenyataannya pada saat ini pemerintah telah
akan menanggalkan tanggung jawabnya tersebut, kita bisa lihat bersama relitas
yang ada rakyat Indonesia yang masih dinilai minim dalam dunia pendidikan
bahkan masih banyak yang tidak dapat pendidikan secara layak sesuai
standarisasi nasional karena rakyat masih terbebani oleh biaya-biaya yang cukup
berat dan berfikir “toh nantinya akan jadi pekerja biasa saja”, ketakutan-ketakutan
seperti itulah yang mengukung kebebasan rakyat itu sendiri. Rakyat semakin
enggan berfikir bagaimana caranya mereka mendapatkan pendidikan yang layak
padahal sudah jelas dalam UUD 1945 pasal 31 ayat 02 diatas bahwasanya
pendidikan adalah tanggung jawab
Negara untuk
membebaskan rakyat dari kebodohan seerta penindasan manusia atas manusia.Negara
yang kita tahu bahwa pemeran dari pada birokratismenya adalah elit borjuis dengan
madzhab kapitalisnya menjadikan
pendidikan sebagai alat baru untuk mempraktekkan penghisapan secara utuh
melalui pendidikan itu sendiri. pendidikan sebagai ruang ideologisasi kelas
borjuasi telah mengendalikan paradigma pendidikan nasional. Pendidikan
diarahkan untuk pemperkuat sistem kapitalisme serta membenarkan praktek jahat
atas penghisapan. Disini propaganda borjuasi akan menjauhkan pelajar maupun
mahasiswa terhadap lingkungan masyarakat, menjauh dari realitas kemanusiaan dan
kondisi masyarakat yang tengah dialami.
Pendidikan yang seharusnya berdasarkan
objektifitas / realita malah dijadikan komoditi agar tetap menjaga kantong koin
Pemerintah tetap terisi, dengan cara menghapuskan kurikulum pendidikan yang
tidak berhubungan dengan kepentingan mereka, dan kurikulum yang tidak sesuai
dengan kepentingan kelas borjuis serta dianggap tidak menguntungkan
negarasecara perlahan-lahan akan dihapus dan diganti dengan kurikulum yang
sesuai dengan kepentingan mereka salah satunya dalam dunia pendidikan yang ada
di perguruan tinggi, dimana dalam kurikulum perguruan tinggi membicarakan
hal-hal objektif dimana hal-hal objektif yang di pelajari adalah bagaimana
manusia dengan alam kemudian bagaimana manusia dengan manusia itu sendiri
sehingga dapat menciptakan ilmu pengetahuan yang bermanfaat akan tetapi yang
seperti itu malah digantikan dengan kurikulum yang sesuai dengan kepentingan
mereka (Red:Borjuis). Dan itu semua akan semakin rapi terpraktek setelah
terlegitimatenya Rancangan Undang-Undang Perguruan Tinggi sehingga kelancaran
untuk perputaran modal merekapun tidak akan musnah seperti yang telah jelas
terpapar pada pasal-pasalnya yang mana setiap pasalnya lebih banyak
menguntungkan para elit borjuasi.
Pendidikan
Dalam RUU PT
Kebijakan pemerintah seharusnya
mengutamakan kepentingan masyarakat sehingga segala kebijakan mencerminkan
kebaikan bersama. Demikian pula halnya jika kebijakan dibuat untuk perguruan
tinggi, maka selayaknya berpihak pada perguruan tinggi. Apalagi, perguruan
tinggi penting untuk mendorong kemajuan bangsa. Akan tetapi, RUU PT tak
mewakili aspirasi masyarakat, khususnya bagi civitas academica. Beberapa
klausul dari peraturan tersebut dapat menyudutkan pendidikan dalam negeri,
bahkan mematikannya.
Liberalisasi dan penjajahan
Ada beberapa pasal yang perlu
dikritisi dalam RUU PT ini. Pasal-pasal tersebut dianggap dapat memperburuk
dunia pendidikan Indonesia. Seperti :
Pasal 9-terdiri dari 4 ayat
Ayat 2 :kebebasan mimbar akademik merupakan
wewenang professor atau dosen yang memiliotoritas dan wibawa ilmiah untuk
menyatakan secara terbuka dan bertanggung jawab mengenai sesuatu yang berkenaan
dengan rumpun ilmu dan cabng ilmunya.
Ayat 4 :ketentuan lebih lanjut tentang civitas
akademika, rumpun, dan cabang ilmu sebagaimana dimaksud pada ayat 2 diatur
dengan peraturan mentri.
Rumpun
ilmun serta cabangnya seharusnya diserahkan kepada pihak perguruan tinggi serta
civitas aakademik untuk mengaturnya, akan tetapi dalam pasal tersebut segala
aspek rumpun ilmu serta cabangnya akan diatur oleh kementrian (Negara) yang
mana kembali lagi pada konteks kepentingan golongan kapitalis serta elit
borjuis.
Pasal 16-terdiri dari 3 ayat
Ayat 1:kurikulum pendidikan tinggi dikembangkan
oleh setiap perguruan tinggi dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan
Tinggi untuk setiap program studi yang mencakup pengembangan kecerdasan,
intelektual, akhlak mulia dan keterampilan
Ayat 3: ketentuan lebih lanjut mengenai kurikulum
diatur dalam peraturan mentri
Kurikulum
yang seharusnya menjadi wewenang perguruan tinggi akan menjadi wewenang Negara
yang mana dalam konteksnya pengaturan serta pengevaluasian kurikulum itu
sendiri akan diatur secara penuh oleh pemerintah untuk kepentingan para elit
borjuis sehingga apabila ada suatu kurikulum yang dianggap tidak menjadi ranah
keuntungan untuk mereka kurikulum tersebut akan dihapuskan.
Pasal 20-terdiri dari 6 ayat
Ayat 1: perguruan tinggi menyelenggarakan
penelitian untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya bangsa.
Ayat 6: ketentuan lebih lanjut mengenai
penelitian, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kerjasama antara perguruan
tinggi dan perguruan tinggi dengan usaha
dengan dunia industri dalam penelitian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2),dan pendaya
gunaan Perguruan Tinggi Sebagai Pusat penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) diatur dalam peraturan pemerintah
Jika
penelitian diatur oleh pemerintah dikhawatirkan akan timbul suatu indepensi
perguruan tinggi akan terkikis
Pasal 32 terdiri dari 3 ayat
Ayat 1:perguruan tinggi memiliki otonomi untuk
mengelola sendiri lembaganya sebagai pusat penyelenggara Tridharma
Ayat 2: otonomi pengelolaan perguruan tinggi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan dasar dan tujuan
serta kemampuan perguruan tinggi
Ayat 3: dasar dan tujuan serta kemampuan
perguruan tinggi untuk melaksanakan otonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dievaluasi oleh mentri
Pertentangan
antara ayat 1 perguruan tinggi memiliki otonomi dengan ayat 3 yang otonomi
dievaluasi oleh mentri sangatlah jelas bahwasanya segala regulasi yang
diperuntukkan kepada perguruan tinggi tidak lepas dari campur tangan Negara.
Otonomi yang seharusnya dikelola secara penuh oleh pihak perguruan tinggi kini
dipegang kendali oleh pemerintah padahal pihak perguruan tinggi itulah yang
mengetahui situasional PT-nya secara penuh sehingga merekapun tahu seperti apa
dan bagaimana perguruan tingginya tersebut.
Juga dalam Pasal
77 yang menyebutkan bahwa pemerintah memilah perguruan tinggi menjadi tiga
kategori, yakni otonom, semi-otonom, dan otonom terbatas. Otonomisasi
pendidikan sangat rawan disalahgunakan oleh pengelola perguruan tinggi yang tak
bertanggung jawab.
Pada konteks tersebut,
pemerintah memberi kewenangan pada perguruan tinggi dalam mengelola keuangan,
termasuk cara memperolehnya. Pada kondisi seperti ini, sangat mungkin
pendidikan dianggap sebagai komoditas perdagangan. Otonomi tersebut, jika tak
bijak disikapi, akan menjadi ancaman bagi nilai luhur pendidikan Indonesia.
Akan banyak muncul perguruan
tinggi yang memanfaatkan otoritasnya untuk membuat kebijakan yang
menguntungkan. Misalnya, dengan biaya kuliah yang mahal. Tingginya biaya ini
berimplikasi langsung dalam bentuk diskriminasi pendidikan karena orang dengan
ekonomi lemah akan termarjinalkan.
Selain itu, Pasal 90 juga
berdampak buruk bagi mahasiswa. Dalam
pasal tersebut dijelaskan bahwa pemerintah memberikan dan/atau mengusahakan
pinjaman dana kepada mahasiswa. Sepintas hal tersebut tampak membantu
mahasiswa. Namun, sebenarnya hal itu menciptakan kebiasaan buruk: mahasiswa
akan terbiasa berutang.
Lebih jauh, utang dapat membuat
kebebasan mahasiswa terbelenggu. Ketika mahasiswa tersebut memiliki pinjaman
dari kampus, hal itu secara tak langsung dapat menjadi penumpul jiwa kritis
mahasiswa. Apalagi, jika pemberian utang itu disertai persyaratan yang
mengungkung kebebasan: mahasiswa penerima beasiswa tidak boleh ikut
demonstrasi, misalnya.
Lebih memprihatinkan lagi, Pasal
114 yang menyebutkan bahwa perguruan
tinggi negara lain dapat menyelenggarakan pendidikan di Indonesia. Ini tentu
sangat berbahaya jika melihat posisi Indonesia saat ini. Orang Indonesia
kebanyakan lebih suka sesuatu yang berbau luar negeri, impor, padahal belum
tentu bermutu sehingga merugikan
universitas lokal.
Dengan pergulatan pasal-perpasal menjadi sebuah
pertarungan formal, namun harus kita pahami bersama pendidikan harus lah
menjadi milik semua orang, dan dengan bebas mampu di akses serta menjadi sebuah
perkembangan ilmu pengetahuan yang bergerak secara objektif. Dengan situasi di
atas maka sudah semestinya semua para pelaku jalannya dunia pendidikan
mendapatkan kewenangan penuh mengelola dan memimpinnya, dengan membangun Majelis Civitas Akademik dan Dewan Pendidikan yang di kuasai dan di
control oleh rakyat, pendidikan akan
menemukan arahnya karena semua para pelaku jalannya pendidikan yang
memahami realitas dapat membuat regulasi
nya.